Pemkab Bangkalan mengadakan Diklat Penyelenggaraan Kearsipan bagi Organisasi Perangkat Daerah.
Bangkalan, 23 Agustus 2022
Dalam rangka tata kelola kearsipan yang sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka selama 4 hari mulai tanggal 22 s/d 25 Agustus 2022 dilaksanakan Diklat Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Peserta diklat dari beberapa OPD se Kabupaten Bangkalan yang dilaksanakan di Balai Diklat Kabupaten Bangkalan, Jl. Soekarno-Hatta No. 38 Bangkalan.
Pada kegiatan diklat tersebut, H. Moch. Musleh, SH., MH, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangkalan memaparkan materi mengenai
1. Pemahaman tentang Penyelenggaraan Kearsipan
2. Penetapan kebijakan Kearsipan
3. Pembinaan Kearsipan
4. Program kearsipan yang dilaksanakan
5. Kebijakan SDM Kearsipan
6. Kebijakan penyediaan sarpras kearsipan
7. Penyediaan anggaraan kearsipan.
Dengan adanya diklat tersebut, diharapkan pengelolaan arsip bisa tertata secara baik, benar dan aman. Salam Arsip.