gambar duniailkom

SEJARAH SINGKAT DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN BANGKALAN

Perjalanan status pengelolaan perpustakaan dan arsip melalui proses tahapan panjang. Pada awalnya, perpustakaan Kabupaten Bangkalan berada di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan, pada Sub Bagian Sosial dan Kearsipan. Dengan ditetapkan Perda Kabupaten Bangkalan No. 26 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, secara resmi menjadi Kantor Arsip dan Perpustakaan, yang lokasinya terletak di Jl. R.A Kartini No. 1 Bangkalan.

Pada tahun 2008 dengan adanya perubahan ketentuan yang diatur dalam Perda Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2008, nomenklaturnya berubah menjadi Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.

Pada tahap keempat, perubahan terjadi lebih signifikan, karena yang semula statusnya berupa kantor menjadi dinas sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang sekarang yang menjadi Kepala Dinasnya adalah H. Moch. Musleh, SH. MH,. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memiliki 3 gedung, yakni Kantor Dinas dan Depo Arsip di Jl. Halim Perdana Kusuma No. 2 dan Perpustakaan Umum di Jl. Ra. Kartini No. 1 Bangkalan.

Adapun kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerjanya diatur dengan Peraturan Bupati Bangkalan No. 53 Tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut :

1. Tugas : membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.

2. Fungsi terkait pelaksanaan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, sebagai berikut :

a. Perumusan kebijakan daerah:

b. Pelaksanaan kebijakan daerah;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah;

d. Pelaksanaan administrasi dinas daerah;

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Motto :

GEMAR MEMBACA MENCERDASKAN ANAK BANGSA, ARSIP TERJAGA DEMI MASA DEPAN BANGSA.