TUGAS

Membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan.

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
  • Pelaksanaan kebijakan daerah bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
  • Pelaksanaan administrasi dinas Daerah bidang perpustakaan dan bidang kearsipan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya