Perpusnas RI mentargetkan pelaksanaan akreditasi perpustakaan tahun 2021 sebanyak 34.000 perpustakaan. Berdasarkan surat Kepala Perpusnas RI Nomor: 3198/4/PPM.02/VII.2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Relaksasi Akreditasi Perpustakaan dimungkinkan perpustakaan untuk mendapatkan predikat akreditasi perpustakaan C tanpa melalui proses penilaian akreditasi secara reguler. Berdasarkan penilaian akreditasi perpustakaan melalui pola relaksasi tahun 2022 terdapat 10 perpustakaan sekolah dan perpustakaan desa yang memperoleh Sertifikat Akreditasi dengan predikat C yang berlaku selama 3 tahun.
Penyerahan sertifikat akreditasi Perpusnas RI ini diserahkan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangkalan kepada Perpustakaan Sekolah/Desa pada Selasa 17 Januari 2023 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jl. Halim Perdana Kusuma No. 2 Bangkalan, yang secara simbolis diberikan oleh Kadispusip H. Moch. Musleh, SH., M.H. kepada pengelola Perpustakaan Sekolah/Desa didampingi Kabid P3KM ibu Christine Sri Hayati,S.E., M.M, yakni :
1. Perpustakaan"Galeleo" SMKN 2 Bangkalan.
2. Perpustakaan "Bochan" Desa Martajasah Bangkalan.
3. Perpustakaan SMPN 1 Modung.
4.Perpustakaan "Sumber Elmoh" UPTD SDN Tanah Merah Laok 2, Tanah Merah
5. Perpustakaan "Griya Ilmu" UPTD SDN Keleyen 1 Socah.
6. Perpustakaan "Sari Ilmu" UPTD SDN Banyoneng Dajah.
Dengan penyerahan sertifikat akreditasi diharapkan menjadi motivasi bagi pengelola perpustakaan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas dari segi koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan serta penguat berdasarkan instrumen akreditasi sesuai jenis perpustakaan, sehingga tahun berikutnya dapat mengikuti akreditasi perpustakaan pola reguler dengan mengisi instrumen dan melengkapi bukti fisik yang ditetapkan.