Perpusnas RI Menyerahkan Sertifikasi Akreditasi Perpustakaan kepada 2 Perpustakaan Sekolah Tingkat Menengah di Bangkalan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, berdasarkan evaluasi Lembaga Akreditasi Perpustakaan menyerahkan hasil akreditasi perpustakaan sekolah tingkat menengah tahun 2020, yang diterimakan kepada perpustakaan sekolah di 7 Kabupaten/ Kota se Jawa Timur, yang diantaranya diterima oleh 2 perpustakaan sekolah Kabupaten Bangkalan, yang menunjukkan kesesuaian Standar Nasional Perpustakaan dengan memperoleh akreditasi nilai predikat B, yakni :
1. Perpustakaan SMP Negeri 1 Kamal
2. Perpustakaan SMP Negeri 1 Arosbaya.
Sertifikat akreditasi yang ditanda tangani Kepala Perpusnas RI tersebut berlaku mulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 30 November 2024.
Pemberian akreditasi Perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang diberikan oleh Perpusnas RI yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
Penyerahan sertifikat akreditasi diberikan oleh Drs. Supriyanto, MSi, Direktur Standarisasi dan Akreditasi Perpusnas RI secara simbolis kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangkalan H. Moch. Musleh, SH., MH didampingi Drs. Supratomo, MSi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur diselenggarakan pada tanggal 23 Pebruari 2021, bertempat di Hotel Luminor Surabaya, Jl. Raya Jemursari No. 206-- 208 Surabaya. Pada kesempatan tersebut, Moch. Musleh memberikan selamat kepada 2 sekolah yang telah melaksanakan akreditasi perpustakaan dan mendapat nilai baik. Selanjutnya diharapkan pengembangan perpustakaan yang telah terakreditasi tidak hanya berhenti dikegiatan akreditasi saja karena Perpusnas RI akan melaksanakan monitoring dan evaluasi. Semoga keberhasilan SMPN 1 Kamal dan SMPN 1 Arosbaya dapat membangkitkan motivasi sekolah lainnya untuk memenuhi standar perpustakaan nasional, dengan memperhatikan 6 komponen yang dinilai yakni
1. Koleksi.
2. Sarana dan prasarana
3. Pelayanan perpustakaan
4. Tenaga perpustakaan
5. Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan
6. Penguatan kinerja.
Penataan komponen dan indikator kunci akreditasi perpustakaan sekolah diharapkan bisa terpenuhi secara baik, sehingga memenuhi standar nasional perpustakaan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Perpusnas RI No. 10 dan 11 Tahun 2017 serta petunjuk pelaksanaannya.